Ayah di Purwakarta Aniaya Anak demi Kiriman Uang

Ayah di Purwakarta Aniaya Anak demi Kiriman Uang

Ilustrasi

Ayah berinisial AS (32) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini berurusan dengan hukum. Pria tersebut diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. Aksi keji ini diduga kuat demi mendapatkan kiriman uang dari istri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Polres Purwakarta langsung mengamankan AS setelah menerima laporan dari keluarga dan tetangga sekitar pada Senin pekan lalu. Peristiwa ini mengguncang warga setempat, karena pelaku justru orang terdekat korban.

Ayah Punya Motif Ekonomi dan Dendam?

Ayah yang kesehariannya bekerja serabutan ini mengaku kesal karena istri sering memotong jatah pengiriman uang. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan WhatsApp antara AS dan istrinya. Dalam percakapan itu, AS meminta tambahan uang untuk membeli minuman keras, namun sang istri menolak dan meminta AS lebih bertanggung jawab. Merasa terluka dan tertekan, AS kemudian melampiaskan kekesalannya kepada anak yang masih balita tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa motif utama masih dalam pendalaman. Namun, saksi-saksi mengungkapkan bahwa AS kerap mengeluh tentang masalah ekonomi. Setiap bulan, istri mengirimkan sekitar Rp 3 juta untuk kebutuhan anak dan rumah tangga. Uang tersebut sering kali habis untuk judi online dan minuman keras. Karena itu, ketika istri mengurangi kiriman karena kebutuhan anak sekolah, AS justru meminta lebih. Kejadian penganiayaan mulai terjadi setelah pertengkaran via telepon pada malam sebelum kejadian.

Penganiayaan tersebut terungkap ketika tetangga mendengar tangisan histeris anak dari rumah AS. Mereka kemudian melihat AS memukul korban dengan kayu sapu pada bagian paha dan bokong. Beruntung, salah satu tetangga segera menghubungi perangkat desa dan langsung melaporkan ke polisi. Proses evakuasi pun memakan waktu karena AS sempat mengunci diri selama setengah jam. Setelah bernegosiasi, akhirnya AS membuka pintu dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Ayah Berkilah Hanya Mendidik Anak

Ayah yang tega ini sempat berkelit dengan mengatakan bahwa tindakannya adalah bentuk pendisiplinan. Kepada penyidik, AS mengaku anaknya sering rewel dan tidak mau makan. Namun, penyidik menemukan luka memar lama di beberapa bagian tubuh korban. Hal itu menunjukkan bahwa penganiayaan bukan peristiwa pertama. Secara konsisten, polisi terus menggali keterangan dari para saksi serta hasil visum untuk memperkuat bukti. Selain itu, polisi juga menyita sebatang kayu dan sandal jepit yang dipakai untuk memukul.

Data yang dihimpun dari catatan medis menunjukkan bahwa korban mengalami trauma fisik dan psikis. Dokter menemukan luka lebam di bagian dada, punggung, serta bengkak pada jari tangan. Kondisi ini diduga karena benturan berulang dan cengkeraman keras. Menurut psikolog anak yang menangani, korban menunjukkan gejala ketakutan berlebihan saat melihat pria dewasa. Anak itu juga sering terbangun sambil menangis pada malam hari. Oleh karena itu, pihak rumah sakit langsung membawa korban ke rumah aman untuk pemulihan lebih lanjut.

Kejadian ini menggugah keprihatinan berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui rilis resminya mengutuk keras tindakan AS. KPAI juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga mempertimbangkan rehabilitasi mental. Sementara itu, pihak keluarga dari pihak istri merasa sangat kecewa dan menuntut proses hukum seadil-adilnya. Mereka juga mengirim kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelidikan. Masyarakat diharapkan tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses kepada pihak berwajib.

Ayah Terancam Hukuman Berat dan Kehilangan Hak Asuh

Ayah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika tidak menimbulkan luka berat, namun bisa diperpanjang hingga 8 tahun jika akibatnya fatal. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan pasal berlapis, termasuk kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena perbuatannya, AS juga terancam kehilangan hak asuh atas anak kandungnya secara permanen.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang komunikasi jarak jauh dengan istri yang bekerja di luar negeri. Para suami yang ditinggal bekerja tentu menghadapi tekanan tersendiri. Namun, melampiaskan ke anak adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Dukungan psikologis untuk keluarga TKW perlu diperkuat. Banyak pihak berharap pemerintah menginisiasi program konseling bagi keluarga pahlawan devisa ini. Kesejahteraan para pekerja migran dan keluarganya harus menjadi prioritas bersama tanpa kekerasan.

Sampai saat ini, polisi terus mendalami peran AS dalam setiap aksinya. Beberapa tetangga memberikan keterangan bahwa AS sering cemburu dan curiga pada istrinya di luar negeri. Rasa curiga tersebut kemudian memicu pertengkaran setiap kali istri menelpon. Dalam beberapa kesempatan, AS mengancam akan menjual anaknya jika istri tidak menaikkan jumlah kiriman uang. Akan tetapi, dari pemeriksaan sementara, tidak ada bukti bahwa ancaman tersebut pernah dieksekusi. Namun, terror psikis kepada anak sudah cukup kuat untuk membuat anak itu trauma.

Ayah Butuh Pendampingan Hukum dan Psikologis

Ayah yang berstatus tersangka dirawat di sel tahanan Polres Purwakarta dalam kondisi memprihatinkan. Dia mengalami jeratan emosi yang tidak stabil. Kuasa hukum yang ditunjuk dari Lembaga Bantuan Hukum setempat akan berusaha memberikan pendampingan. Namun, banyak kalangan menilai bahwa AS juga korban dari pola pikir keliru dan budaya patriarki. Dia menganggap anak sebagai milik pribadi yang bebas diperlakukan semaunya. Perspektif inilah yang berusaha dibongkar oleh para psikolog forensik.

Proses hukum berjalan beriringan dengan pemulihan korban yang masih menjalani terapi. Sementara itu, ibu korban di Malaysia langsung terbang ke tanah air untuk menjenguk anaknya. Dia mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka kejadian ini akan menimpa putra semata wayangnya. Selama menjalankan tugas sebagai TKW, ibu korban rutin mengirim uang setiap akhir bulan. Justru pengorbanan itu berakhir tragis. Melalui video call, korban hanya bisa menangis ketika bertatap muka dengan sang ibu dari jarak ribuan kilometer.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta menegaskan komitmen untuk memantau kasus ini. Mereka akan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendidikan dan kesehatan mental. Selain itu, dinas akan melakukan kunjungan rutin ke rumah keluarga TKW untuk pencegahan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional juga siap memberikan penyuluhan tentang pola asuh tanpa kekerasan. Semua pihak berharap kasus ini menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem pengawasan terhadap keluarga TKW.

Informasi tambahan tersebar di media sosial, banyak netizen mengecam tindakan biadab tersebut. Namun, marilah kita fokus pada upaya pencegahan. Bagi para Ayah yang menghadapi situasi sulit, carilah bantuan profesional. Jangan pernah berujung pada kekerasan terhadap anak. Sebagai mitra, komunitas sekitar harus saling mengingatkan. Peran Ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi buah hati, bukan sebaliknya. Mari jaga anak-anak kita sebagai generasi penerus yang berharga.

Berdasarkan data Wikipedia tentang hukum perlindungan anak di Indonesia, sanksi bagi pelaku kekerasan sangat jelas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi orang tua yang melakukan kekerasan. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan memberikan efek jera. Namun, hukum saja tidak cukup tanpa perubahan kesadaran sosial. Pendekatan edukasi dan dukungan ekonomi untuk keluarga TKW harus digencarkan. Karena pada akhirnya, setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut dan terluka.

Baca Juga:
Densus 88 Ungkap Tanda Anak Terpapar Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Navigation